Menjelajahi Jejak Investigasi Kasus di Serial Netflix ‘Wednesday’

Sedangkan tugas penyelidik dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP yakni pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang ini. Adapun wewenang penyelidik pada pasal 5 KUHAP:

a.Karena persyaratan:

  • menerima pengaduan pidana atau pengaduan dari orang pribadi;
  • memperoleh informasi dan bukti;
  • memerintahkan tersangka berhenti dan menanyai serta memeriksakan diri;
  • mengambil tindakan lain sesuai dengan hukum yang bertanggung jawab

b. dapat melakukan tindakan-tindakan berikut atas perintah penyidik:

  • Penangkapan, surat perintah, penggeledahan dan penyitaan;
  • Penggeledahan dan penyitaan surat;
  • sidik jari dan foto orang tersebut;
  • membawa seseorang tersebut kepada penyidik.

Penyelidik menyusun laporan hasil pelaksanaan tindakan sesuai ayat 1 huruf a dan b dan menyampaikannya kepada penyidik.

Kriteria Jadi Seorang Detektif Masa Depan

Apabila ingin menjadi detektif diharuskan memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Ketelitian dan perhatian terhadap detail setiap kasus
  • keterampilan interogasi. Semakin tinggi keterampilan interogasi seseorang, semakin mudah bagi mereka untuk mempelajari fakta, “fakta” palsu atau informasi dari seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut.
  • Pengetahuan tentang hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Kemampuan analitis. Ini penting untuk memverifikasi kebenaran fakta – baik secara material maupun verbal. Detektif yang baik tidak pernah menyimpang dari subjek; Harus selalu ada fakta.
  • Mempelajari Ilmu Forensik. Contoh forensik sederhana; seseorang ditemukan tewas dengan tenggorokan memar, yang dipastikan mati lemas.
  • Kemampuan untuk mengingat, bahkan sekilas. Hal ini berguna, misalnya saat kita menjumpai kasus tabrakan dan plat nomor kendaraan menjadi fakta penting. Selain itu, itu juga termasuk kemampuan untuk mengambil kembali kenangan lama.
  • Keterampilan Telusur Jejak digunakan untuk melacak target tanpa menimbulkan kecurigaan target.
  • Kemampuan teknis tersembunyi dan mudah diintegrasikan

Sebenarnya, ketentuan detektif dalam kasus ini apabila terjadi di Indonesia maka ada BARESKRIM (Badan Reserse Kriminal) dengan tim penyidik untuk menyelidiki kasus perampokan, pencurian, narkoba, pembunuhan, kejahatan dunia maya dan lainnya. Perkap No. 6 Tahun 2019 Reserse Kriminal, hal ini diatur dalam kaitannya dengan konsep penyidikan yang selalu identik dengan laporan polisi, oleh karena itu hal ini diatur secara menyeluruh dan khusus pada BAB II yang berjudul “Laporan dan Penyidikan Polisi”. Kegiatan penyidik ​​dalam arti mewakili kepolisian pidana diawali dengan diterimanya pendaftaran catatan kriminal menurut Pasal 3 ayat 1 Perkap no 6 tahun 2019 yaitu. “Penyidik ​​berwenang melaporkan tuntutan/laporan pidana baik secara tertulis maupun lisan dan menggunakan media elektronik untuk menerima”.