Menjelang Sidang Etik, Lili Pantauli Mengundurkan Diri ?

oleh : Diyah Ayu Riyanti

Internship Advokat Konstitusi

Lili Pintauli diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (3/22) . 

Kasus ini berbuntut panjang hingga Lili di duga melakukan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi. Sidang perdana etik Lili rencananya bakal digelar pada Selasa (5/7).

Namun sebelum persidangan digelar, beredar kabar Lili  mengundurkan diri dari jabatannya. Dilansir dari  CNNIndonesia.com, di internal KPK kabar pengunduran diri Lili sudah beredar di internal KPK sejak Kamis (30/6) kemarin. Surat pengunduran Lili disebut telah dikirimkan ke pimpinan KPK, Rabu (29/6).

ICW menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar harus tetap mengikuti sidang etik meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU 19/2019 tentang KPK.