Menjelang Sidang Etik, Lili Pantauli Mengundurkan Diri ?

“Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” ujar Kurnia kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (2/7).

Kurnia menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana yakni suap atau gratifikasi.

“Jadi, sekali pun Lili mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” jelas Kurnia. 

Aturan Gratifikasi dan Perbuatan tercela Pimpinan KPK

Aturan mengenai gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Selanjutnya, Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

Kurnia menambahkan langkah tersebut legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU No 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.