Menolak Lupa Problematik Usia Minimum Hakim MK Pada Perubahan Ketiga UU MK

Melalui ketentuan ini, DPR menaruh harapan kepada MK untuk dapat menciptakan konsistensi putusan dan peningkatan independensi Hakim MK karena merupakan pekerjaan terakhir (okezone.com/2020/09/09). Meskipun begitu implementasi aturan ini dapat menyebabkan salah satu prinsip negara demokrasi konstitusional yaitu prinsip konstitusionalisme yang erat kaitannya dengan pembatasan kekuasaan terabaikan karena praktis perpanjangan masa jabatan Hakim MK tidak diimbangi dengan prinsip pengawasan dan peninjauan Hakim MK.

Perubahan Ketiga UU MK Untuk Siapa ?

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, hanya ada satu dari banyak pertanyaan yang harus dijawab legislator, sesungguhnya UU MK dalam penyusunannya mewakili kepentingan siapa dan ditujukan untuk siapa jika mengabaikan suara publik? Terlebih UU ini disahkan dalam masa pandemi sehingga tidak ada urgensinya sama sekali. Perubahannya pun tertutup dan justru meninggalkan kesan keraguan dari masyarakat terhadap independensi kinerja Hakim MK khususnya dan MK umumnya.

Pengaturan usia minimum Hakim MK tidak dapat dipahami maksud pembentukannya dengan diskursus yang mendalam dalam proses pembahasan maupun landasannya dalam naskah akademik. Alasan tersebut juga cenderung memperlihatkan fenomena bahwa hukum hanyalah sebagai sarana kekuasaan mengarahkan perubahan, di mana pencapaian perubahan dicapai dengan dominasi yang ditunjukkan oleh kekuasaan daripada hukum itu sendiri (Nonet:1978:4).