MENYELAMATKAN TVRI : MENYELAMATKAN HAK ATAS INFORMASI WARGA NEGARA

Dalam PP No. 13 Tahun 2005 juga diatur bahwa TVRI merupakan lembaga yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik dalam hal ini dapat digolongkan sebagai apa menurut Jimly Ashiddiqie disebut sebagai state auxiliary organs atau lembaga negara penunjang.

Dengan bentuk kelembagaan tersebut, produk siaran yang dihasilkan TVRI tidak hanya dilihat sebagai tayangan biasa yang penilaianya hanya terbatas pada menarik penonton atau tidak. Setiap tayangannya adalah wujud dari sejauh mana pemerintah berupaya memenuhi hak warga negara atas informasi dan edukasi melalui penyiaran. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pemerintah, dengan segala kuasa dan sumber daya yang dimilikinya yang disalurkan melalui TVRI, harus mampu memenuhi, menghormati, dan melindungi hak warga negara atas informasi dan edukasi.