MENYELAMATKAN TVRI : MENYELAMATKAN HAK ATAS INFORMASI WARGA NEGARA

Dibandingkan sebagai penyedia jasa penyiaran, TVRI lebih cenderung dilihat sebagai pelayan publik. Penontonnya lebih dari sekedar konsumen, tetapi juga adalah warga negara yang memiliki hak atas informasi dan edukasi yang layak. Atas dasar itu tuntutan terhadap evaluasi penyelenggaraan penyiaran oleh TVRI berikut kualitas akan tayangan yang dihasilkan selalu ada. Ulang tahun TVRI ini jadi momentum yang tepat untuk Kembali merefleksikan bagaimana TVRI telah berjalan selama 59 tahun ini.

Menurut Pasal 5 UU Penyiaran, penyiaran mempunyai fungsi sebagai kegiatan komunikasi massa yang jadi media informasi, Pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, TVRI harus mampu mengembalikan fungsi-fungsi penyiaran tersebut yang selama ini banyak tercoreng oleh Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam artian bahwa TVRI harus mampu menjadi tontonan alternatif bagi masyarakat dengan menyediakan tayangan yang sifatnya edukatif, ketika lembaga penyiaran swasta lebih banyak menghasilkan tayangan berdasarkan rating penonton yang seringkali mempengaruhi kualitas tayangan.

Di tahun 2020 yang lalu, kisruh TVRI sempat mencuat ke publik. Salah satu konflik yang terangkat adalah penayangan Liga Inggris di TVRI. Persoalan ini sekiranya jadi gejala bagaimana TVRI kehilangan jati diri nya sebagai Lembaga Penyiaran Publik di tengah kehadiran TV Swasta dengan mengejar rating penonton. Terkait hal ini, terdapat kutipan menarik dari editorial redaksi Remotivi yang berjudul “Kisruh di TVRI : Saatnya Kita Cerita Tentang Masalah Ini” :