MENYELAMATKAN TVRI : MENYELAMATKAN HAK ATAS INFORMASI WARGA NEGARA

“Tentu bukan berarti menyajikan tontonan yang diminati rakyat Indonesia tidak diperbolehkan, hanya saja TVRI tak boleh kehilangan peran utamanya sebagai TV public yang perlu membedakan diri dari TV swasta yang Cuma mengejar rating. TVRI tidak ditugaskan untuk bersaing dengan TV swasta, sebaliknya ia justru ditugaskan untuk melayani kebutuhan informasi warga yang sering diabaikan TV Swasta”

Sekiranya TVRI harus kembali pada jati dirinya sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbeda dengan Lembaga Penyiaran Swasta, karena pembentukanya diamanatkan Undang-Undang Penyiaran, pembiayaannya dari APBN, dan yang terpenting adalah sebagai pelayan publik.

Sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab terhadap tayangan yang mampu memberikan edukasi dan hiburan yang sehat pada masyarakat, TVRI perlu didukung dengan tata kelola organisasi yang baik. Kisruh yang terjadi di tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya yang jadi bukti bahwa tata kelola organisasi TVRI masih belum baik, harus jadi bahan untuk mengadakan perbaikan menyeluruh pada TVRI.

TVRI perlu “diselamatkan” dengan keseriusan pemerintah untuk menghasilkan tayangan yang berkualitas bagi masyarakat, meskipun di tengah hamper tergesernya televisi oleh keberadaan teknologi internet. Dengan tetap mengedepankan independensi, TVRI harus kembali bangkit dan menjawab keluhan masyarakat atas tayangan saluran TV Swasta yang kurang berkualitas. Dengan begitu, hak warga negara atas informasi dan edukasi dapat “terselamatkan”.