Menyoal Keamanan Industri Obat di Indonesia…

Kondisi ini menjadi persoalan serius atas izin peredaran obat bagi masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghindari kasus serupa terulang kembali. Terutama korban akibat kelalaian peredaran obat ini berasal dari anak-anak yang seharusnya terjamin hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, aspek perlindungan konsumen pun harus diperhatikan mengingat akses jual beli obat-obatan di apotik bebas dilakukan siapapun, termasuk obat sirup anak tanpa menggunakan resep dokter sekalipun.

Hak Anak 

Anak berhak atas kehidupan sejahtera dengan memperoleh kondisi yang layak dan perawatan kesehatan untuk kebutuhan tumbuh kembangnya telah dijamin dalam substansi Hak Asasi Manusia (HAM). Diatur pula dalam Pasal 24 United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) menentukan bahwa anak berhak menikmati status kesehatan tertinggi dan informasi kesehatan kepada orangtua sekalipun untuk memberantas penyakit dan memperkecil angka kematian anak.

Adapun secara konstitusional, hak anak berkaitan dengan jaminan kesehatan terdapat dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD NRI 1945 dimana setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Pasal ini berkaitan pula dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat. Maka dari itu, dari kedua pasal yang saling berhubungan tersebut, negara wajib memenuhi segala fasilitas kesehatan yang terjamin kelayakan dan keamanannya apabila dikonsumsi oleh anak agar mampu memulihkan kondisi tumbuh kembang di usia produktif. Sumber jaminan kesehatan ini dapat diperoleh dari obat-obatan yang seyogyanya memenuhi kriteria dan syarat ambang batas melalui izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.