Menyoal Keamanan Industri Obat di Indonesia…

Pengawasan BPOM

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berperan dalam menetapkan standar dan pengawasan terkait peredaran obat, serta menerbitkan izin edar produk sesuai ketentuan mutu dan standar sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mekanisme pengawasan oleh BPOM dilakukan melalui pre-market control dan post market control terhadap produk beredar di Indonesia sebagaimana persyaratan registrasi produk yang aman dari bahan kimia berbahaya. Namun realitanya, berdasarkan pernyataan Penny K. Lukito, Kepala BPOM, belum ada standar pengawasan terhadap etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sehingga BPOM terbatas pada menindaklanjuti penanganan melalui penarikan produk yang mengandung bahan-bahan tersebut dari pasaran.

Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, dan orang lain yang tidak diperdagangkan kembali. Anak termasuk sebagai konsumen yang memakai atau mengkonsumsi barang obat-obatan diperjualbelikan demi pemulihan kesehatan. Hak anak atas mengkonsumsi obat ialah memperoleh keamanan dan keselamatan saat mengkonsumsi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka dari itu, apabila anak tersebut mengalami gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi barang, ia berhak atas ganti rugi oleh pelaku usaha. Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud tidak serta merta wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen karena rantai perjanjian kegiatan usaha dari industri sampai kepada apotek masih perlu ditinjau kembali dari hulu sampai hilir mulai dari perolehan bahan baku obat, proses produksi, sampai distribusi pemasaran.