Menyoal Keamanan Industri Obat di Indonesia…

Pertanggungjawaban Pidana

Pihak yang lalai melaksanakan fungsi dan kewenangannya dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP mencangkup kelalaian dan kesalahan menyebabkan kematian orang lain. Pihak yang dimaksud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pun secara struktural dilihat dari peran dan fungsi kelembagaannya. Jadi, bentuk kelalaian ini setidak-tidaknya akan melibatkan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian yang memiliki kewenangan atas pengawasan peredaran obat-obatan. Selain itu, unsur kesengajaan dari pihak yang terbukti dikenai Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP ialah pihak murni sengaja mencelakai dan mengancam nyawa orang lain melalui tindakan yang tidak seharusnya. Artinya, menggunakan bahan kimia obat-obatan lain yang dilarang dikonsumsi manusia sehingga mengancam nyawa masyarakat sebagai konsumen.

Apabila menyinggung mengenai persoalan keamanan obat-obatan, maka yang wajib diperhatikan ialah bentuk pengendalian atas pengawasan izin edar barang yang mengandung bahan-bahan tertentu oleh BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Sebab, jika ditarik ke belakang siapa yang sengaja mengedarkan bahan baku obat-obatan sirup atau cair ini harus ditelusuri pula dari mana asal perusahaan memperoleh bahan baku tersebut. Hal ini berkaitan dengan akses industri luar negeri yang masuk atau hasil impor ke Indonesia di mana bahan-bahan tersebut setiap negara memiliki kriteria tertentu dalam menetapkan ambang batas aman terhadap obat-obatan bagi manusia. Terutama penetapan atas status bahaya dari bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) belum terdapat standar pengawasan dari BPOM. Tak hanya itu, kelalaian perihal bahan kimia yang digunakan oleh industri obat-obatan perlu memperhatikan sinergitas  tanggung jawab antar lembaga negara yang memiliki kewenangan atas pengendalian, pengawasan, perizinan, sampai dengan penegakan hukum.