“Menyoal Ketetapan Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu”

Jobdesk Sentra Gakkumdu

 Tugas utama Sentra Gakkumdu adalah mengembangkan strategi untuk menjaga kemurnian surat suara agar tidak terjadi tindakan-tindakan berikut yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara, pemalsuan surat suara, dan pelanggaran pemilu lainnya.namun juga memberikan evaluasi buktii adanya dugaan tindak yang diserahkan kepada Bawaslu mengenai apakah terpenuhi atau tidaknya.yang membuat dalam situasi tertentu sedangkan kepolisian hanya memposisikan diri sebagai pihak yang menerima bersih laporan tanpa melakukan penyidikan lagi. (Handitya: 2018)

Melihat dari kacamata UU Pemilu harusnya kepolisian mengerjakan penyidikan yang telah terjadi sesuai dengan dugaan tindak pidana pemilihan umum tersebut. Pada saat hasil pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas pemilihan umum tersebut sudah mengeluarkan hasil yang ada namun dari instansi lainnya karena tidak mengetahui detail kejadian sehingga terjadi kesalahan pemahaman dan persepsi penanganan delik pidana pemilu. 

Keunikan Delik Pemilu

UU Pemilu sebagai ketentuan khusus pidana pemilu mengatur tentang pelanggaran pemilu. Beberapa ahli mengartikan Delik pemilu sebagai pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. UU Pemilu hanya terbatas mengatur dapat dilihat dari ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Pemilu “Pelanggaran penyelenggaraan pemilu meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan sanksi administratif pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”. (Ancana: 2020) Di sisi lain, meskipun UU  pemilu juga memuat ancaman sanksi administratif dan pidana, tidak ada satupun ketentuan yang mencerminkan pelanggaran pidana tersebut. Delik pidana pemilu merupakan tindakan pidana pelanggaran pemilu secara konstitusional diatur dalam UU Pemilu 2017. UU Pemilu membuat perbedaan yang jelas antara pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu. Lalu, ketetapan sanksi pemilu Pasal 488 sampai dengan 554 UU Pemilu membagi 77 pelanggaran pemilu menjadi 66 sanksi. Berdasarkan ketentuan yang ada mengatur tentang sanksi alternatif, penjatuhan sanksi pidana pemilu.