“Menyoal Ketetapan Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu”

Terhadap pelanggaran Pemilu ini, Pasal 2(b) Perma 1/2018 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa, mengadili, dan mengadili pelanggaran Pemilu yang dihasilkan dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh Bawaslu. Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu 1 x 24 jam dari Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panwaslu kecamatan yang menyatakan setiap perbuatan penghubung atau perbuatan yang diduga sebagai pelanggaran Pemilu.

Pengadilan Negeri menerapkan KUHAP dalam menyelidiki, mengadili, dan mengadili perkara pelanggaran pemilu, kecuali ditentukan lain oleh UU Pemilu 2017. Apabila mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri, harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah membaca putusan. Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan banding dan mengeluarkan keputusan dalam waktu tujuh hari setelah banding diterima. Keputusan MA untuk meninjau dan memutuskan banding delik pemilu bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lain yang tersedia.

Stelsel Delik Pidana Pemilu

Sebagai ketentuan sanksi administratif, pertanyaan utamanya adalah bagaimana undang-undang pemilu mengatur ketentuan pelanggaran yang tergolong kecurangan pemilu. Sehingga terdapat komplikasi dalam menentukan apa yang merupakan tindak pidana kejahatan (recht delicten) dan apa yang merupakan tindak pidana pelanggaran (wet delicten).