“Menyoal Ketetapan Pidana Terhadap Pelanggaran Pemilu”

Menurut penulis, stelsel atau pembagian delik dalam pidana pemilu sangat diperlukan untuk mengetahui jenis kejahatan dalam undang-undang pemilu. Sebagai langkah logis untuk mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024, diperlukan kajian ulang terhadap undang-undang pemilu yang efisien penegakan hukum. Di satu sisi mengatur tentang ketentuan penyelesaian akhir kejahatan, yaitu ancaman sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif didahulukan. Kedua, perlu juga mengatur akumulasi kecurangan pemilu dengan menggunakan cara-cara tertentu harus dapat dikenali dengan jelas apakah mengandung asas ultimum remedium atau sebaliknya malah mengandung asas primum remedium.

Adanya stelsel pidana dapat mempermudah memahami terkait pelanggaran pidana apa saja yang dapat dilakukan. Pengaturan hukum pidana pemilu secara konstitusional dapat melindungi serta mencegah terjadinya pelanggaran berlangsungnya pemilu serentak 2024 mendatang. Intisarinya, delik pidana pemilu dianggap sebagai pelanggaran yang serius dan harus diselidiki untuk mencapai tujuan menjatuhkan hukuman yang melindungi proses demokrasi pemilu.