Rencananya pada bulan Juli ini dan/atau secepatnya Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU KUHP, sulit mengharapkan Pemerintah dan DPR untuk merevisi draft RUU KUHP kemudian mencabut Pasal penghinaan terhadap Presiden karena Pemerintah dan DPR sampai saat ini tetap bersikukuh untuk mempertahankan Pasal tersebut. Satu-satunya cara untuk mencabut Pasal tersebut adalah dengan menunggu saja RUU KUHP itu resmi disahkan dan lanjut masyarakat melakukan permohonan Judicial Review ke MK untuk membatalkan atau mencabut Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 RUU KUHP.
Artikel terkait

Upaya Pengendalian Hyper Regulations Salah satu upaya dalam melakukan penataan regulasi di Indonesia dapat dilakukan melalui simplifikasi regulasi …
7 Maret 2021

Bali sebagai salah satu daerah yang dituju langsung aturan ini sebagai provinsi yang mengandalkan produksi dan distribusi miras …
4 Maret 2021