Nurlia Dian Paramitha selaku Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) memberikan tanggapan secara umum mengenai topik yang berkaitan dengan open accesss terkait pemberian kesempatan kepada para koruptor yang akan mencalonkan diri dalam pemilu 2024.
“Terkait dengan kondisi pemilu saat ini dan terkait putusan-putusan konstitusi yang sangat berkaitan dengan bagaimana cara memperpanjang nafas republik Indonesia. Bahasa memperpanjang nafas yang digunakan ini dikarenakan terdapat banyak kecurangan yang sudah sistematis muncul dan menjadi PR untuk mengawal pemilu ke depan. Kondisi pemilu kita saat ini yang akan berlangsung di 2024 menjadi proses yang panjang antara lain mulai dari penundaan pemilu, soal wacana kampanye” jelas Nulia.
Tidak hanya dari isu yang terjadi, ia turut menjelaskan terkait bentuk ruang partisipasi masyarakat dalam pemilu.
“Masyarakat dalam pemilu memiliki ruang partisipasi yang berada dalam pasal 448 ayat (2) dan ayat (3) yang kemudian bentuk partisipasi masyarakat dilakukan dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu” lanjutnya.