Menyoal Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional

Bagaimana kemudian hal ini seharusnya diimplementasikan ke dalam hukum nasional? Menurut dissenting opinion yang disampaikan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, semestinya pengesahan perjanjian internasional ke dalam peraturan perundang- undangan tidak berbentuk undang- undang, namun dengan bentuk lain. Harjono justru merekomendasikan pengesahan perjanjian internasional seharusnya dalam bentuk Keputusan Presiden. Hal ini sebagai tanda bahwa Indonesia telah menyetujui suatu perjanjian internasional, dan materi muatan yang ada di dalam perjanjian internasional tersebut akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang, agar dapat diberlakukan di tingkat nasional.

Sesuai hal tersebut, maka pengaturan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dalam bentuk undang- undang tidak tepat. Hal ini menurut Maria Farida Indrati, dikarenakan materi muatan dalam suatu undang-undang pengesahan perjanjian internasional tidak dapat disamakan dengan undang-undang biasa yang dibentuk oleh DPR. Selain itu, daya ikat materi muatan dalam undang-undang pengesahan perjanjian internasional tersebut tidak seperti undang-undang biasa, akibat setiap orang terikat pada norma-normanya, melainkan hanya negara-negara yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian tersebut.