Menyoal Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional

Kajian mengenai pengesahan perjanjian internasional ini ke dalam undang-undang belum usai. Perlu ada analisis lebih mendalam serta rekomendasi solusi yang bisa ditawarkan dan diaplikasikan ke dalam sistem hukum nasional. Hal ini agar dalam praktiknya di masa mendatang tidak hanya sebagai tanda bahwa Indonesia telah mengesahkan suatu perjanjian, namun sebagai bentuk komitmen Negara pada dunia internasional untuk melaksanakan perjanjian internasional secara total atau sebagian di level nasional.

Sumber:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XI/2011.

Harjono, Politik Hukum Perjanjian Internasional, Surabaya: Bina Ilmu, 1991.