Merancang Gagasan, Menjawab Disharmonisasi Hukum: Adendum

Selain itu yang penting untuk diingat, bahwa tulisan ini tidak hanya digagas untuk undang-undang yang telah melewati proses pengundangan saja, namun juga untuk undang-undang yang masih dalam proses pembahasan, bahkan termasuk naskah akademik dari sebuah rancangan undang-undang. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan  demi menunjang salah satu poin dari UU PUU yaitu dengan adanya keharusan penyebarluasan undang-undang ataupun rancangan undang-undang sejak penyusunan Prolegnas hingga pengundangan sebagaimana ketentuan Pasal 88 UU PUU. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh redaksi Detik.com terhadap Amzulian Rifai selaku Ketua Ombudsman periode 2016-2020, Amzulian pernah menyatakan bahwa ketika akuntabilitas penyelenggaraan negara itu terjamin, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan mengecil. Hal itulah yang saya yakini mengapa metode adendum itu harus diberlakukan dengan dimuat dalam revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.