MEREKONSTRUKSI PARADIGMA PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG PASCA PUTUSAN MK NO. 79/PUU-XVII/2019

Berdasarkan putusan ini, penulis memiliki keraguan yang sangat besar akan pengujian formil di masa depan yang akan diputuskan oleh MK, seperti pengujian formil UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja. Apabila MK menggunakan paradigma seperti putusan ini, kita telah mengetahui bersama hasil putusan MK sebelum dibacakan oleh MK sendiri. Namun apabila MK mau merekonstruksi paradigmanya terhadap pengujian formil, yakni lebih mempertimbangkan landasan konseptual dari batu uji pengujian formil itu sendiri, penulis percaya bahwa pengujian formil tidak akan sekedar menjadi ungkapan wujuduhu ka adamihi (adanya sama seperti tidak adanya)”; karena mekanisme pengujian formil adalah instrumen penyeimbang terhadap agresivitas supremasi kekuatan politik mayoritas di parlemen dalam konteks pembentukan UU, seperti apa yang dikatakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam dissenting opinion putusan perkara a quo.