Mewujudkan Rasa Aman Bagi Hakim

Dalam substansi hukum, terdapat beberapa aturan yang membentengi supaya Hakim dijaga wibawanya seperti Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim, Peraturan Komisis Yudisial Nomor 8 tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan dan ketentuan Contempt of Court yang diatur dalam Pasal 207, Pasal 217 dan Pasal 224 KUHP.

Budaya hukum juga memiliki pengaruh terhadap bagaimana Hakim dalam menjalankan tugasnya mendapatkan rasa aman. Masyarakat baik sebagai pihak yang berperkara langsung maupun tidak secara langsung di pengadilan berpotensi melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan Hakim. Budaya hukum yang baik dapat diwujudkan apabila masyarakat memiliki pengetahuan akam hukum itu sendiri.

Dalam hal memberikan perlindungan kepada Hakim yang menjalankan tugasnya. Maka, sudah sewajarnya Hakim diberikan perlindungan diri terhadap potensi yang mengancam dirinya. Perlindungan ini bisa diberikan seperti dialokasikannya ajudan atau pengawal bagi setiap Hakim di setiap tingkatan pengadilan baik ketika menjalankan tugas di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini dapat menjadi pilihan, mengingat beratnya tugas Hakim. Ajudan atau pengawal Hakim ini dapat dipilih dari anggota Kepolisian, sehingga perlindungan yang diberikan dapat dilakukan secara maksimal.