Mewujudkan Rasa Aman Bagi Hakim

Selanjutnya, perlu regulasi hukum yang mumpuni sebagai upaya preventif dan represif terhadap siapapun yang dapat membahayakan keselamatan Hakim dalam bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Pemerintah dan DPR perlu membuat aturan hukum mengenai contempt of court. Secara internal juga Mahkamah Agung perlu membuat aturan internal untuk menjamin keselamatan Hakim dan standar operasional prosedur bagi Hakim dalam bertugas. Selain itu, Komisi Yudisial juga memiliki peranan yang mesti dilakukan secara optimal dalam rangka perlindungan dan pengadvokasian Hakim yang berpotensi mendapatkan ancaman dan penyerangan ketika menjalankan tugasnya.

Dari aspek masyarakat, menjadi tugas besar dalam memberikan edukasi mengenai wibawa pengadilan termasuk juga menghormati Hakim yang menjalankan tugasnya. Upaya edukasi ini dapat dilakukan secara kolaborasi baik dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Pemerintah kepada masyarakat. Hal ini dapat berjalan maksimal dengan memberikan edukasi kepada pelajar sejak di bangku SMA ataupun Kuliah.

Perlindungan kepada Hakim merupakan hal yang tak bisa disepelakan. Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin mengenai perlindungan diri pribadi terhadap ancaman kekerasan. Ditambah lagi Hakim (Mahkamah Agung) merupakan pelaksanan dari Kekuasaan Kehakiman yakni kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menjadi konsekuensi logis untuk menciptakan putusan pengadilan yang independen dan imparsial, maka keamanan Hakim mestilah menjadi perhatian utama.