Mewujudkan Rasa Aman Bagi Hakim

Selain itu, Pemerintah bersama DPR telah mencanangkan ketentuan pidana mengenai Contempt of court pada Pasal 280 – 281 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketentuan pada pasal tersebut memberikan perlindungan mengenai integritas Hakim dalam persidangan dan memberikan sanksi terhadap orang yang mengganggu maupun menghalangi proses peradilan. Sanksi yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana denda kategori II (maksimal Rp.10.000.000) atau penjara paling lama 6 bulan. Hal ini dapat memperkuat wibawa lembaga peradilan dan sekaligus perlindungan kepada Hakim itu sendiri untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan lancar dari gangguan orang / pihak lain.

Mewujudkan perlindungan dan keamanan kepada Hakim merupakan proses yang tidak sebentar. Dengan luasnya wilayah para Hakim bertugas, jumlah Hakim dan terbatasnya sumber daya keuangan untuk memberikan perlindungan secara optimal kepada Hakim. Maka, diperlukan upaya secara berkesinambungan dan bertahap. Upaya tersebut semata-mata dalam rangka menunjang implementasi hukum yang berkeadilan di masyarakat dengan memberikan rasa aman bagi Hakim dalam menjalankan tugasnya.