MINIMNYA REGULASI BAGI WARTAWAN KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI

Ketentuan pidana yang dapat dijatuhkan akibat telah melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya termuat pada Pasal 18 UU Pers yang menyatakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Meskipun telah melanggar Pasal 170 KUHP, adanya UU Pers merupakan implementasi dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang menyatakan bahwa adanya peraturan hukum yang khusus mengesampingkan pengaturan hukum yang bersifat general/umum. Sebagai contoh telah telah termuat pada putusan hakim PN Surabaya yang memvonis 10 bulan penjara kepada dua anggota polisi yang terbukti menganiaya seorang jurnalis surabaya pada 2022 lalu. Meskipun jauh dari permintaan jaksa yang semula 1 tahun 6 bulan pidana penjara, adanya vonis ini menyatakan hukuman pelaku melihat apa yang ada pada bukti dan fakta.

Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan kewajiban negara yang seharusnya dilaksanakan secara tegas oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia khususnya sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam UU Pers. Tidak adanya ketentuan hukum yang tegas menjamin dipenuhinya perlindungan profesi wartawan ini tentu merupakan celah hukum yang berdampak negatif terhadap perlindungan wartawan. Bila dimungkinkan, harus dilakukan revisi terhadap UU Pers disesuaikan dengan perkembangan hukum dan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat Indonesia saat ini terkait perlindungan hukum yang bersifat preventif untuk wartawan saat bekerja meliput berita. Berdasarkan teori perlindungan hukum dari Satjito Rahardjo, tindakan yang tujuannya melindungi masyarakat dari suatu kepentingan seseorang, serta tindakan yang tujuannya untuk mengakomodasi suatu Hak Asasi Manusia. Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebab kekerasan terhadap wartawan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam menyampaikan informasi secara universal telah diakui dalam Pasal 19 The Universal Declaration of Human Rights.