MINIMNYA REGULASI BAGI WARTAWAN KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI

Perlindungan wartawan harus menjadi perhatian semua pihak khususnya perusahaan pers yang menaungi wartawan harus lebih bertanggung jawab secara proaktif memberikan bantuan hukum sejak terjadinya tindak kekerasan. Penulis menganalisis dari teori Legal System Lawrence M Friedman, maraknya permasalahan ini terjadi karena substansi hukum yang kurang spesifik menyebutkan “perlindungan hukum” dan aturan hukum tersebut memerlukan langkah preventif guna mengurangi adanya kekerasan pada wartawan dan memberikan rasa aman kepada wartawan saat menjalankan profesinya. Analisis selanjutnya terdapat pada budaya negatif dari aparat penegak hukum yang kurang responsif mengenai permasalahan sejenis ini dan tidak ditindaklanjuti sebelum suatu permasalahan masuk media sosial (viral). Diharapkan untuk para aparat penegak hukum agar selalu memberikan keadilan yang terbaik untuk masyarakat di negeri ini. Implementasi dari KUHP dan UU Pers terbilang cukup minim karena pada faktanya, wartawan yang menjadi korban kian meningkat setiap tahunnya karena penegakan hukum di Indonesia tidak melaksanakan aturan hukum yang telah dibuat dan seakan mengabaikan permasalahan yang ada.