Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Dalam film itu, Kartika diceritakan menjadi seorang advokat yang bekerja di LBH dan ingin mengabdikan dirinya pada orang yang dicintai dalam hidupnya serta pada masyarakat terpinggirkan/miskin. Sudah seharusnya banyak berkembang LBH untuk membela masyarakat miskin dan terpinggirkan agar mendapat keadilan yang sama dengan semua pihak. LBH diatur dalam LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. LBH diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Melihat dari film Miracle In Cell No. 7 yang diadopsi dari kisah nyata, sudah seharusnya menyadarkan kita sebagai masyarakat khususnya para penegak hukum untuk menerapkan semua asas-asas hukum agar tercipta keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. Hukum tidak pernah memandang status seseorang, karena semua sama dimata hukum. Sudah seharusnya hal itu ditanamkan kepada para penegak hukum agar berani dalam menangani kasus-kasus yang demikian. Penerapan asas praduga tak bersalah sudah seharusnya melekat pada tersangka sebelum jatuhnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Hal itu dikarenakan kita harus menghargai tersangka sebagai manusia dan sudah selayaknya tidak dibelakukan semena-mena.