Dari delapan hakim yang memeriksa perkara, Mahkamah menilai legal standing berupa kerugian konstitusional partai PKN tidak dapat dibuktikan sebab Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 berlaku bagi partai-partai lama sehingga dalam amar putusan permohonan tidak dapat diterima.

Namun terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menilai PKN tetap memiliki hubungan sebab-akibat terkait kerugian konstitusional. Hal tersebut disebabkan, PKN termasuk dalam Partai Politik dalam Pasal 6A UUD NRI 1945 yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU No. 518 tahun 2022.