Model Pengujian Undang-Undang dalam Kepustakaan Hukum Tata Negara

Kedua, parlemen tidak dapat dibekukan dan produk parlemen tidak dapat dibatalkan. Prinsip ini mengandung makna bahwa tidak ada badan atau kekuasaan lain yang dapat mengontrol dan membekukan parlemen, termasuk meniadakan UU yang dihasilkan parlemen. Prinsip ini memiliki implikasi bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan menyatakan suatu UU Produk Parlemen batal atau tidak dapat berlaku. Apabila terdapat konflik antara UU dan peraturan hukum lainnya, maka UU yang harus diutamakan. Hal ini dikarenakan UU merupakan perwujudan dari kehendak parlemen atau rakyat.

Uniknya, pada model ini UU produk parlemen tidak akan mengikat apabila terjadi perubahan dalam tubuh parlemen. Artinya, apabila terdapat UU yang disetujui dan disahkan parlemen sebelumnya, maka tidak akan mengikat parlemen berikutnya, baik seluruhnya maupun sebagian. Parlemen dapat meniadakan atau mencabut UU hasil kesepakatan parlemen sebelumnya apabila mereka menghendaki demikian.

Model Dewan Konstitusi Prancis

Dewan Konstitusi Prancis dibentuk pertama kali pada tahun 1958 berdasarkan ketentuan Pasal 56 – 63 Konstitusi Republik Kelima atau Konstitusi de Gaule. Terdapat beberapa alasan mengapa Prancis membentuk dan memberikan kewenangan menguji konstitusionalitas UU kepada Dewan Konstitusi. Pertama, secara historis rakyat Prancis tidak percaya lagi terhadap Badan Peradilan akibat pengalaman traumatik masa lalu, ketika badan peradilan bertindak sebagai alat penguasa yang absolut. Kedua, Prancis berpandangan bahwa pengujian UU bukan semata-mata persoalan hukum melainkan juga persoalan politis. Oleh karena itu, memberi kewenangan kepada badan peradilan untuk UU berarti memberi legitimasi kepada pengadilan untuk mencampuri kewenangan badan legislatif.