Model Pengujian Undang-Undang dalam Kepustakaan Hukum Tata Negara

Kedudukan Dewan Konstitusi adalah sebagai pelindung dan pengawal isi konstitusi yang menyangkut wewenang lembaga-lembaga yang ada. Dalam kapasitas sebagai penjaga konstitusi, apakah Dewan Konstitusi menjalankan fungsi yudisial atau politik? Cappelletti menyatakan, bahwa Dewan Konstitusi tidak menjalankan fungsi yudisial, namun cara peninjauan masalah yang dilakukan menggunakan ukuran hukum dan bukan kriteria politik. Bahkan putusan Dewan Konstitusi tidak menggunakan parameter politik, melainkan menggunakan kaidah dalam konstitusi sehingga putusannya bersifat hukum semata.

 

Model Pengujian Yudisial

Model ini biasa disebut dengan model supremasi konstitusi. Model ini menyerahkan pengujian UU terhadap konstitusi kepada kekuasaan kehakiman. Pavle Nikolic mengatakan, model pengujian UU terhadap UUD oleh badan peradilan terdiri dari dua model. Pertama, model yang menyerahkan kewenangan pengujian UU terhadap UUD kepada Mahkamah Agung sebagaimana yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Dalam model ini, hakim di pengadilan tidak hanya untuk menyelidiki suatu UU apakah bertentangan atau tidak dengan UUD, akan tetapi juga menyelidiki tindakan-tindakan badan administrasi negara apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk konstitusi.