Model Pengujian Undang-Undang dalam Kepustakaan Hukum Tata Negara

Kedua, model yang memberikan kewenangan a quo kepada pengadilan khusus, yakni Mahkamah Konstitusi. Tradisi ini dikenal pada negara-negara Eropa Kontinental sehingga disebut sebagai model Eropa. Model ini bersifat sentralistik karena kewenangan pengujian UU terhadap UUD tidak diserahkan pada hakim pengadilan regular, namun kepada badan khusus, yaitu Mahkamah Konstitusi. Model ini dipelopori oleh Hans Kelsen ketika menyusun konstitusi Austria, dimana sistem pengujian yang diusung bersifat abstrak, meskipun pengujian yang bersifat konkret juga dimungkinkan. Putusan pengadilan konstitusi memiliki akibat erga omnes, yaitu mengikat semua pihak dan langsung dapat dilaksanakan tanpa menunggu UU dicabut oleh lembaga legislatif.

  Walaupun ketiga model pengujian UU terhadap UUD diatas memiliki karakteristik yang berbeda, akan tetapi pada prinsipnya pengujian a quo bertujuan agar UU yang dibuat oleh kekuasaan legislatif senantiasa mendapat pengawasan dan kontrol agar tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam konstitusi. Letak perbedaannya hanya terdapat pada lembaga yang diberi otoritas untuk melakukan penilaian atau pengawasan terhadap produk UU a quo.