MUI Minta DPR Memasukkan Praktik LGBT Sebagai Tindak Pidana

LGBT jelas bertentangan dengan konstitusi, tepatnya pada Pasal 28B terkait membuat keturunan. Hal ini dikarenakan LGBT tidak akan mementingkan keturunan.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI pun telah menyiapkan perumusan tentang pidana LGBT dalam RUU KUHP (detik.com, 18/12/2017). Kembali mengenai LGBT, sudah sepatutnya tindakan LGBT dikualifikasikan sebagai suatu delik (tindak pidana) karena dapat merusak moral bangsa Indonesia. Apalagi dalam Seminar Nasional Rekodifikasi Dan Adaptasi Unsur-Unsur Lokal 

Mengingat pentingnya diatur pidana untuk LGBT, maka Pemerintah sebaiknya mengatur perubahan klausul pada Pasal 292 KUHP yang terkait perbuatan cabul sesama jenis ke dalam Undang-Undang sebagaimana hal pernah dilakukan dalam pemerintahan Presiden Habibie dalam melakukan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ini merupakan alternatif pengaturan sanksi pidana bagi LGBT sebelum diatur kemudian hari di RUU KUHP.

Oleh karena pentingnya pidana terhadap LGBT ini, maka pemerintah harus mengambil langkah cepat dalam membuat pengaturan pidana atas delik tersebut tanpa harus menunggu disahkannya KUHP yang baru sehingga moral dan budaya bangsa ini tetap terlindungi melalui norma hukum sesuai dengan prinsip negara hukum.