MUI Minta DPR Memasukkan Praktik LGBT Sebagai Tindak Pidana

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, arti dari zawazir dan mawani ini untuk membuat pelaku menjadi jera. Selain itu, orang yang belum melakukannya menjadi takut untuk melakukannya. DPR dan pemerintah diharapkan memasukkan aktivitas seksual menyimpang ini sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia. “Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi,” ujar fatwa tersebut.

Kedua, dalam fatwa tersebut juga merekomendasikan untuk meminta pemerintah, secara wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku. “Disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas,” lanjut dari point kedua rekomendasi dalam fatwa tersebut.

Ketiga, MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Terakhir dalam point keempat, pemerintah dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual, dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.