MUI Tegas Menentang Perkawinan Beda Agama

Menurut pandangan MUI, perkawinan agama mengesampingkan ajaran sakral. Argumentasi Pemohon yang meminta pengesahan perkawinan beda agama ini, membuka peluang penyelundupan hukum bagi calon mempelai. Jadi, dalil ini bukan persoalan konstitusionalitas norma”. Lebih lanjut disampaikan oleh anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI yaitu Helmi Al Sjufri. Pertanyaan tegas Helmi menentang dengan tegas argumen Pemohon yang menyatakan bahwa melalui UU Perkawinan menghambat hak konstitusional Pemohon. Dengan demikian, polemik pertentangan perkawinan beda agama terus berlanjut namun pada prinsipnya hak konstitusional Pemohon tetap harus diperjuangkan mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan konstitusi (UUD 1945) sebagai dokumen tertinggi dalam suatu negara sehingga harus dijunjung keberadaannya.