MUI Tolak Utusan AS Bidang LGBT Datang Ke Indonesia

Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Mahfud MD bahwa pelaku LGBT tidak bisa dijerat hukum karena ini berkaitan dengan asas legalitas yang mana perilaku tersebut belum dilarang oleh hukum positif. 

Mantan Sekjen PBB, Javiez Perez due Cuellar menyatakan semua anggota PBB wajib memiliki tanggung jawab mematuhi piagam PBB yang berkenaan dengan HAM. Namun lain sisi perlindungan HAM internasional oleh pihak asing merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap prinsip non-intervensi kadaultan suatu negara.

Penolakan MUI tersebut menjadi headline berita di tanah air belakangan ini dan menjadi perbincangan pedas antar netizen di sosial media. Hingga berita ini ditulis, penulis belum mendapatkan informasi bagaimana respon pemerintah atas pernyataan MUI.