Nasib Hak Menguasai oleh Negara dalam Undang-Undang Minerba

Penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia merupakan sebuah konsep yang telah memiliki legalitas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut nyatanya telah menjadi doktrin penguasaan negara dan sekaligus menjadi landasan filosofis serta yuridis dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia (Marthen, 2019). Hak menguasai negara terdiri dari kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengenai pengelolaan sumber daya alam, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung. Adapun pengelolaan secara langsung adalah oleh negara melalui BUMN. Dalam hal ini, sudah seharusnya substansi yang ada dalam UU minerba adalah memberikan pengelolaan sebesar-besarnya pada BUMN dan BUMD sebagai perusahaan negara. Akan tetapi, dalam naskah UU Minerba ini peran BUMN maupun BUMD untuk melakukan penguasaan sangat terbatas dan tidak dijadikan sebagai pihak utama dalam melakukan pengelolaan tambang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan pembentuk undang-undang ini telah melakukan contempt of court dan bahkan dapat dikatakan sebagai contempt of constitution karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution.