Nasib Hak Menguasai oleh Negara dalam Undang-Undang Minerba

Jika melihat naskah akademik dari UU Minerba ini, maka dapat ditemui salah satu asas yang melatar belakangi pembentukan undang-undang ini, yakni untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya pada rakyat. Hal tersebut sesuai dengan pandangan Jeremy Bentham “the greatest happiness principle”. Namun, konsep kemanfaatan atau utility tersebut sekali lagi tidak koheren dengan substansi yang ada pada UU Minerba. Kemanfaatan dapat diukur dari hasil pertambangan yang akan banyak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. 

Nyatanya sebagian besar tambang justru dikelola oleh pihak swasta melalui undang-undang ini yang tentunya akan memberikan sedikit dividen untuk negara. Bayangkan saja pihak swasta hanya memberikan 1.5% hasil dari pertambangan ke tiap daerah yang merupakan tempat lahan pertambanganya. Tentu ini menjadi jauh berbeda ketika tambang akan dikelola oleh negara melalui BUMN dan BUMD. Sebagai perusahaan negara, BUMN, dan BUMD memiliki konsep bahwa negara menjadi pemegang saham terbesar yaitu minimal 51% bahkan seluruh saham dapat berasal dari negara. Dengan demikian, ketika tambang dikuasai negara maka negara akan memperoleh dividen yang lebih besar. Tentunya dividen yang masuk tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang akan bermuara pada kemakmuran  rakyat.