Nasib Hak Menguasai oleh Negara dalam Undang-Undang Minerba

Melihat krusialnya undang-undang ini, maka sudah sepatutnya penguasaan mineral dan batu bara berada di tangan negara, dengan pengelolaan secara langsung oleh BUMN ataupun BUMD. Namun, sekali lagi undang-undang tersebut tidak memberikan kekuasaan secara langsung ataupun prioritas kepada BUMN maupun BUMD. Faktanya dalam undang-undang ini memberikan ruang gerak yang lebih kepada para korporasi untuk mengeruk hasil alam. Hal demikian karena mereka dijamin memperoleh perpanjangan izin hingga 20 tahun lamanya bahkan dapat memperluas wilayah tambangnya. Legalitas tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 62 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tentunya, kebebasan tersebut telah mereduksi hak rakyat Indonesia apabila bersandar pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, dalam hal ini pengelolaanya seharusnya berada di tangan BUMN maupun BUMD .