Nasib Pengemudi Ojol di bawah Hubungan Kemitraan

Lantas, apa perbedaan hubungan kemitraan dan hubungan kerja?

Hubungan Kemitraan

Mengutip dari UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. 

Pada dasarnya di dalam hubungan kemitraan terdapat tiga prinsip yakni mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Kemudian, para pihak di dalamnya mempunyai kedudukan hukum yang setara. Hubungan kemitraan tersebut didasarkan pada suatu perjanjian kemitraan. Adapun layaknya perjanjian lain pada umumnya perjanjian kemitraan ini tunduk pada Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUHPerdata. 

Perjanjian kemitraan yang dibuat berlaku layakanya undang-undang bagi para pihak bermitra. Perjanjian ini juga harus memenuhi beberapa syarat sah suatu perjanjian di antaranya:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Hubungan Kerja

Sementara pengertian mengenai hubungan kerja dapat kita temui pada UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yakni hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.