Nasib Pengemudi Ojol di bawah Hubungan Kemitraan

Akan tetapi, faktanya pendapatan yang didapatkan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan para mitra. Berdasarkan survei dari MTI yang dilaksanakan pada wilayah Jabodetabek diketahui bahwa rata-rata pendapatan yang diperoleh pengemudi Ojol adalah di bawah Rp 3.500.000,00 per bulan dengan jam kerja sebanyak 8-12 jam per hari selama 30 hari kerja sebulan tanpa libur.

Mengingat hubungan kemitraan tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan maka berbeda dengan pekerja para mitra pengemudi tidak dilindungi haknya akan pengupahan yang layak. Perusahaan Ojol tidak berkewajiban untuk memberikan upah minimum ataupun upah kerja lembur terhadap kinerja para mitra. 

Para pengemudi Ojol juga tidak mengenal istilah “working from 9 to 5” mereka bisa bekerja lebih dari ketentuan waktu kerja yang diatur pada UU Ketenagakerjaan. Mirisnya di saat para pengemudi Ojol bekerja lebih dari ketentuan waktu kerja yang diatur pendapatannya masih belum memenuhi jumlah upah minimum (bila diasumsikan pengemudi Ojol bekerja di DKI Jakarta dengan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 berdasarkan Kepgub No. 1517 Tahun 2021)