Naturalisasi Pesepakak Bola Prematur

Oh

Sepak bola merupakan olahraga yang sering disebut sebagai olahraga kegemaran masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Tua hingga muda, buruh hingga pengusaha, rakyat hingga pejabat begitu menggemari olahraga yang menggunakan bola kaki sebagai sarana utamanya ini. Namun sayangnya, walaupun sepak bola menjadi olahraga kegemaran banyak kalangan di Indonesia, prestasi Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia belum dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang memuaskan. Lihat saja posisi Timnas saat ini yang masih bertengger di urutan 173 dunia. Bahkan untuk di tingkat Asia Tenggara saja, Timnas sepak bola Indonesia harus berpuas hati menempati posisi empat di bawah Vietnam, Thailand, Filipina, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Demi mengatasi masalah tersebut federasi sepak bola Indonesia, yaitu Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) berupaya untuk mengakhiri masalah ini dengan berbagai cara. Salah satu metode yang dijadikan PSSI guna menanggulangi hal ini adalah dengan melakukan naturalisasi pemain asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar dapat membela Timnas Indonesia di kancah internasional. Alhasil terdapatlah nama-nama seperti Kim Jeffrey Kurniawan, Tony Cussel, Stefano Lilipaly, dan sederet nama lainnya yang merupakan pemain Timnas hasil naturalisasi. Namun jika kita telaah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU KI) yang menjadi payung hukum status WNI, ada hal yang janggal terkait dengan proses naturalisasi ini.