Naturalisasi Pesepakak Bola Prematur

Undang-undang ini secara tersirat membagi proses naturalisasi atau pewarganegaraan menjadi dua, yaitu pewarganegaraan biasa dan pewarganegaraan istimewa. Adapun proses pewarganegaraan biasa diatur lewat Pasal 9 dan Pasal 19, sedangkan Pasal 20 memuat proses pewarganegaraan istimewa. Dalam Pasal 20 yang selama ini dijadikan landasan naturalisasi istimewa bagi para pemain sepak bola asing menjadi WNI termaktub bahwa, “orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi Kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”. Ini artinya proses pewarganegaraan istimewa dapat dilakukan dengan dua syarat, yaitu (1) orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia, dan (2) alasan kepentingan Negara. Pertanyaan sekarang, termasuk yang manakah para pesepak bola naturalisasi ini?

Syarat yang pertama, yaitu “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia” menurut penjelasan Pasal 20 UU KI tersebut adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Hal yang menjadi sorotan adalah bahwa para pesepak bola ini belum berhasil memberikan kontribusi apapun pada Timnas sepak bola Indonesia, kalaupun mereka berprestasi di kontestasi sepak bola dalam negeri, itu hanya menandakan bahwa mereka berperan dalam mengangkat prestasi klub, bukan Timnas Indonesia. Jadi sangat jelas bahwa syarat ini belum terpenuhi.