Nikita Mirzani Resmi Ditahan!

Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang pada Selasa 25 Oktober 2020. Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. 

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” ujar Freddy D Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Nikita disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.