Nikita Mirzani Resmi Ditahan!

Berdasarkan Pasal 20 KUHAP pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP perintah penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Bukti yang cukup harus dimaknai sebagai minimum dua alat bukti secara kualitatif, kecuali dalam hal keterangan saksi. Nantinya masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. 

Walaupun Nikita Mirzani ditahan, ia tetap punya hak untuk meminta penangguhan penanganan selama permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan serta adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Hal ini didasari pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP.