Nilai Islam dalam Pancasila

oleh: Sayyid Nurahaqis

Internship Advokat Konstitusi

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan sebuah bagian dari pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sendiri adalah Grondslag (dasar negara) bangsa Indonesia yang hakikatnya sebagai ideologi negara dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Apabila membahas tentang Islam dengan Pancasila, maka sepakat atau tidak bahwa secara logis dan analitis nilai-nilai agama Islam memiliki relevansi dengan Pancasila. Ini dapat dibuktikan dengan cara menganalisis secara komprehensif isi atau muatan dalam Pancasila, yang ternyata memiliki persamaan nilai-nilai ajaran atau syariat Islam yang ada dalam kitab suci agama Islam yaitu, Al-Quran. 

Secara De Jure and De Facto, lahirnya Pancasila adalah Tanggal 18 Agustus 1945, bukan 1 Juni 1945. Tanggal 1 Juni 1945 adalah gagasan rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno pada sidang BPUPKI, selain Soekarno tokoh yang ikut menggagas rumusan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah  Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H dan Prof. Mr. Dr. Soepomo. Namun sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan oleh BPUPKI.