Nilai Islam dalam Pancasila

Dibentuknya Panitia Sembilan guna untuk menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia. Sesudah melakukan perundingan yang cukup alot maka pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”. 

Terhitung tanggal 22 Juni 1945 sampai dengan 17 Agustus 1945 dasar negara Indonesia menggunakan Piagam Jakarta, rumusan sila-sila yang ada dalam Piagam Jakarta adalah sila-sila Pancasila yang ada saat ini. Yang membedakan Piagam Jakarta dengan Pancasila terletak pada sila pertama Piagam Jakarta. 

Kala itu, Panitia Sembilan menyepakati rumusan Sila pertama Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dari sila pertama Piagam Jakarta ini membuktikan bahwa Founding Father Panitia Sembilan ketika itu memungkinkan telah meratifikasi atau mengadopsi nilai-nilai syariat agama islam dalam perumusan dasar negara Indonesia. 

Namun, setelah pembacaaan Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 Piagam Jakarta mengalami perubahan dalam sila pertamanya. Alasannya, golongan Protestan dan Katolik Indonesia merasa keberatan terhadap sila pertama tersebut. Dan akhirnya, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersepakat untuk mengganti sila Piagam Jakarta dengan bunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.