Outsourcing Solusi Pengangguran ?

Jika berbicara angka, outsourcing bisa saja sebagai salah satu solusi pengangguran di Indonesia pasalnya angka pengangguran tertinggi dari lulusan SMA/SMK sederajat yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Penyederhanaan dan kemudahan sistem rekruitmen tenaga kerja (khususnya outsourcing) dalam UU 11/2020 Jo. PP 35/2021 akan menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian nasional yang kompetitif. Namun perlu kita ketahui pembangunan nasional tidak hanya pada sektor investasi dan ekonomi saja melainkan kesejahteraan dan kelayakan hidup masyarakat juga tak kalah penting.

Pemerintah melalui berbagai aturan turunan UU a quo sebaiknya bisa hadir dalam memberikan jaminan kepada para pekerja outsourcing agar bisa mendapatkan perlakuan yang layak dari perusahaan dan memberikan fasilitas untuk mengembangkan keterampilan pekerja agar bisa menghasilkan karya yang lebih baik bagi pembangunan nasional. Sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 “masyarakat berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.