Panglima TNI : Pecat Perwira Paspampres yang Perkosa Anggota Kostrad!

Bergerak cepat, Perwira Paspampres berpangkat mayor pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi korban masih dalam pemeriksaan medis. “Masih dalam pemeriksaan medis,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksa Kisdiyanto seperti dilansir detikNews, Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menuturkan korban tengah diperiksa Pomdam IV/Hasanuddin. Pihaknya belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban. “Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan. “Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).

Namun Chandra belum merinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka oknum Paspampres itu. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban. “Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.

Usai kasus ini terungkap, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menuturkan hukum pidana saja tidak cukup jika yang bersangkutan terbukti bersalah. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan menindak tegas perwira Paspampres yang memperkosa Anggota Kostrad. Di internal TNI sendiri, sanksi pemecatan akan diberikan setelah terbukti dinyatakan bersalah.