Panglima TNI : Pecat Perwira Paspampres yang Perkosa Anggota Kostrad!

“Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Sabtu (3/12). Selain itu, aksi pemerkosaan tersebut juga akan masuk ranah pidana umum seperti yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan dikenakan penahanan. 

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Jumat (2/11). 

Lantas, hukuman pidana apa yang dapat menjerat BF? 

Berdasarkan kasus tersebut, BF dapat dikenai Pasal 285 KUHP: 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

Andika memastikan pelaku akan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan asusila. Mantan KSAD itu mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kasus ini akan diambil alih oleh Puspom TNI, mengingat pelaku berasal dari kesatuan Paspampres yang secara struktural langsung di bawah Mabes TNI.