Panjat Pagar hingga Pukul Polwan, Simpatisan Partai Prima Serbu KPU

Untuk dinyatakan sebagai parpol peserta pemilu 2024, parpol yang mendaftar harus mengikuti tahap-tahap verifikasi yang terbagi sesuai dengan kategori parpol dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 yaitu, parpol yang lolos parliamentary threshold cukup lolos verifikasi administrasi sedangkan parpol yang tidak lolos PT dan merupakan parpol baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual. Adapula syarat-syarat yang wajib dipenuhi parpol dalam Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terdiri atas sembilan syarat antara lain status sebagai badan hukum, minimal kepengurusan di kabupaten/kota provinsi serta kecamatan, dan minimal anggota.

Sebagai tambahan, Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 juga menetapkan verifikasi administrasi terhadap tujuh dokumen yaitu sebagai berikut,

1) Pernyataan parpol sebagai badan hukum dalam Berita Negara

2) Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

3) Keputusan pimpinan parpol terhadap syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kab/kota, serta kecamatan dan syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30%

4) Nama dan jabatan pengurus pusat, provinsi, kab/kota, dan kecamatan