Panjat Pagar hingga Pukul Polwan, Simpatisan Partai Prima Serbu KPU

5) Surat keterangan kantor tetap pengurus pusat, provinsi, kab/kota, dan kecamatan

6) Surat keterangan badan hukum dengan nama, lambing, dan tanda gambar

7) Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pusat, provinsi, kabupaten, dan kota