Paradigma Legisprudence : Jalan Keluar Pergumulan Paradigma Hukum dengan Politik dalam Proses Legislasi

Ditambah dalam hal legislasi di Indonesia terdapat pendistorsian kewenangan legislasi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga legislatif di Indonesia. Bahwa yang terjadi dalam praktik politik ketatanegaraan DPD keikutsertaan dalam proses legislasi masih sangat minim, hal ini dikarenakan ketidak tegasan konstitusi untuk mengatur penguatan DPD sebagai lembaga legislatif yang murni (Pasal 22 D UUD 1945 yang membatasi kewenangan DPD sebagai lembaga legislatif tidak seperti kewenangan yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif lainnya pula) serta batasan kewenangan dalam bingkai sistem presidensial di Indonesia serta praktik politik yang belum memberikan kewenangan DPD secara penuh. Hal tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa dari 247 RUU dalam Daftar RUU Prolegnas 2010-2014, tidak ada satu pun RUU yang dinyatakan sebagai RUU yang berasal dari DPD. Padahal dalam kurun waktu tersebut DPD telah berusaha untuk mengajukan usul RUU kepada DPR.

Padahal kehadiran DPD juga ditujukkan untuk menegaskan bahwa kepentingan kedaerahan dalam konteks Negara kesatuan dapat terjamin dalam konstitusi. Dalam hal ini, DPD juga diharapkan hadir sebagai lembaga yang mampu membantu untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah sesuai semangat otonomi daerah yang menjamin keadilan, demokrasi, dan jaminan keutuhan integritas wilayah negara (Jimly, 2005:172). Dalam proses legislasi di Indonesia masih terdapat permasalahan baik dalam tataran praktik maupun kelembagaan padahal melalui pintu ini pembangunan hukum di Indonesia dapat terejawantahkan.